Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Instruksikan Sri Mulyani Pangkas Alokasi Dana Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan penghematan keuangan negara.
Presiden RI Prabowo Subianto (tengah), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) usai acara peresmian PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Presiden RI Prabowo Subianto (tengah), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) usai acara peresmian PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan penghematan keuangan negara.

Orang nomor satu di Indonesia itu meminta bendahara negara tersebut agar memangkas sejumlah pengeluaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) hingga dana transfer bagi pemerintah daerah (pemda).

Dikutip melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Sri Mulyani diminta untuk segera menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga tahun anggaran 2025.

Dalam beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025 ini, Menteri Keuangan juga diminta menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan memangkas hingga Rp50,59 triliun.

Secara rinci, penyesuaian itu mulai dari kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun atau Rp13.903.976.216.000.

Lalu, Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,67 triliun atau Rp15.675.550.111.000.

Kemudian, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18,3 triliun atau Rp18.306.195.715.000.

Lalu, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,4 miliar atau Rp509.455.378.000 dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 miliar serta Dana Desa sebesar Rp2 triliun

Sri Mulyani juga mendapatkan tugas agar melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“[Menteri Keuangan secara khusus harus] mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini,” demikian isi beleid tersebut, dikutip Kamis (23/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper