Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bertambah 4 Orang, 32 Polisi Kena Sanksi Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

Mabes Polri menyampaikan empat anggota telah dihukum sanksi demosi empat hingga delapan tahun dalam sidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP 2024.
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi.

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan empat anggota telah dihukum sanksi demosi empat hingga delapan tahun dalam sidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Erdi Chaniago mengatakan empat pelanggar etik itu adalah Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit.

Kemudian, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu; Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya; dan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.

Keempat anggota korps Bhayangkara itu kini telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum [untuk David, Rolando dan Dimas]," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Berbeda dengan David, Rolando dan Dimas. Palti telah disanksi demosi empat tahun. Adapun, keempatnya terbukti melakukan perbuatan tercela saat melakukan pengamanan acara DWP tahun lalu.

Erdi menjelaskan, keempat anggota itu Disanksi lantaran meminta imbalan uang saat melakukan pengamanan penonton DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

Tercatat, khusus Dimas dan Palti disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap WNI. Dimas 4 WNI dan Palti 16 WNI.

"Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui TAT serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," tambahnya.

Adapun, atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) itu, David, Rolando, Dimas dan Palti telah menyatakan banding.

Nah, berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.

3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.

4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.

6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.

7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.

8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.

9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.

10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.

11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.

12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.

13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.

14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.

15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 

17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.

18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.

19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.

20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.

21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.

22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.

23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.

24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.

25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.

26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.

27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.

28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.

29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.

30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.

31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.

32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahu


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper