Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjatuhkan sanksi demokrasi selama 8 tahun kepada dua anggotanya dalam sidang etik terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024.
Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan dua pelanggar etik itu adalah eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Jemi Ardianto.
Kemudian, Brigadir Hendy Kurniawan selaku mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Jemi dan Hendy juga disanksi penempatan khusus selama 30 hari.
"Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Dia menambahkan keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela saat melakukan pengamanan acara DWP tahun lalu.
Wujud pelanggaran itu yakni melakukan penangkapan terhadap WNA Malaysia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam pengamanan tersebut keduanya meminta imbalan uang untuk membebaskan WNA tersebut.
Baca Juga
"Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui TAT serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," imbuhnya.
Adapun, atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Metro Jaya itu, baik Jemi maupun Hendy telah menyatakan banding.
Sebagai informasi dalam kasus itu telah ditemukan fakta sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan sejumlah oknum anggota polisi.
Sejumlah anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.