Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak menampik mengenai dugaan aktivitas eksportasi ilegal dengan bantuan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Bea Cukai.
Sekadar catatan, sebuah perusahaan yang telah diputus pailit, seluruh pengelolaan dan pengurusan aset debitor seharusnya di bawah kendali kurator. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 69 ayat 1 angka 1 Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
Namun demikian, pihak Sritex berdalih bahwa aktivitas ekspor itu sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk tetap menjalankan perusahaan kendati telah diputus pailit.
"Yes. Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Iwan mengatakan, pihaknya memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional perusahaan harus berjalan secara normal. Oleh karena itu, segala sesuatu akan ditempuh untuk bisa tetap menggaji karyawan-karyawan Sritex.
"Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan," ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, dimana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.
"Jadi kami ikuti proses hukum ini," kata Iwan.
Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit. Di sisi lain, dia mengakui manajemen Sritex saat ini masih mengendalikan perusahaan.
"Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex," paparnya.
Investigasi Kurator
Adapun dugaan ekspor ilegal itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan tim kurator Sritex. Tim kurator mengaku adanya sejumlah kejanggalan dan kegiatan iegal.
Tim kurator menyampaikan bahwa dari sejak dinyatakan pailit, para debitur yakni Sritex beserta anak usahanya, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya tetap menjalankan perusahaannya seperti tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut disebut melanggar pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Tak hanya itu, berdasarkan investigasi tim kurator juga ditemukan bahwa Sritex dan PT Primayudha melakukan kegiatan ilegal pada malam hari yakni memasukkan dan mengeluarkan barang berupa bahan baku dan barang jadi yang diekspor dengan dukungan Bea Cukai.