Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Juru Sita Pengganti PN Kelas 1A Surabaya, Rini Asmin Septerina mengakui telah menerima sekitar Rp50 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suasana sidang lanjutan dugaan suap vonis bebas perkara Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Suasana sidang lanjutan dugaan suap vonis bebas perkara Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Sita Pengganti PN Kelas 1A Surabaya, Rini Asmin Septerina mengakui telah menerima sekitar Rp50 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hal tersebut diungkapkan Lisa saat menjadi saksi untuk tiga hakim PN Surabaya kasus dugaan suap kepengurusan vonis bebas Ronald Tannur. 

Tiga hakim sekaligus terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso menanyakan soal hubungan antara Lisa dan Rini.

Rini menjawab bahwa hubungan itu hanya sebatas menanyakan soal pendaftaran perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya. Pertanyaan itu ditanyakan beberapa kali sebelum perkara Ronald Tannur terdaftar di PN Surabaya.

"Terus untuk memantau masuknya atau belum perkara Gregorius ada sdr dikasih sesuatu?" tanya Teguh di persidangan, Selasa (21/1/2025).

Menjawab pertanyaan hakim, Rini mengaku telah menerima uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur. Dia menyebut uang tersebut diberikan untuknya dan dibagikan ke teman-temannya.

Setelah percakapan itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mendalami pertanyaan hakim dan kembali menanyakan soal penerimaan Rini dari Lisa.

Dari situ diketahui bahwa secara total Rini uang menerima sekitar Rp50 juta. Perinciannya, uang yang diterima Rp5 juta dan sisanya dalam bentuk pinjaman.

"Untuk biaya, waktu itu anak saya sakit, saya meminjam ke bu Lisa," jawab Rini.

Dia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan dana itu ke pimpinannya karena untuk keperluan pribadi yang mendesak.

Di samping itu, Rini mengatakan bahwa dirinya sudah berencana untuk mengembalikan uang puluhan juta itu ke Lisa Rachmat. Namun, hingga saat ini uangnya masih belum terkumpul.

"Memang saya mau kembalikan pak, memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul," pungkas Rini.

Sebagai informasi, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD300.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper