Bisnis.com, JAKARTA -- Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) masih mengendalikan operasional perusahaan usai dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku hal itu dilakukan untuk menjaga amanah pemerintah.
"Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, di mana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.
"Jadi kami ikuti proses hukum ini," kata Iwan.
Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit.
Baca Juga
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah memang mendorong agar operasional kegiatan produksi di Sritex tetap berlanjut kendati putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tetap going concern atau menunjukkan kepedulian terhadap industri tekstil Tanah Air.
Pada Desember 2024 lalu, Politisi Partai Golkar itu mengaku telah berbincang dengan manajemen Sritex sehari setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja, ditolak.
"Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap terjaga dan juga para kreditor termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk memimpin para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja," ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Aturan UU Kepailitan
Meski demikian, berdasarkan catatan Bisnis, UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita.
Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167.
Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.
"Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi," bunyi pasal 178 ayat (1).
Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak.
Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan.