Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut lembaganya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) September 2024.
"Sudah ada tersangka," ungkap Tessa kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023.
Pada hari ini (21/1/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait. Terdapat total sembilan saksi yang dipanggil yaitu Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2018-2020 Aily Sutedja serta VP Corporate Holding & Portfolio Pertamina Anton Trienda.
Selanjutnya, VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018 Antonius Haryo Dewanto, VP Sales Support Pertamina Patra Niaga Aribawa seta Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani.
Baca Juga
Lalu, pensiunan BUMN sekaligus Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia 2016-2019 Benny Antoro, Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan.