Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kerugian negara secara riil dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan atau Kemendag tembus di angka Rp578 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Kejagung, Abdul Qohar mengatakan perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil dari koordinasi dengan pihak berwenang yakni BPKP.
"Ini sudah fix, nyata, riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,47," ujarnya di Kejagung, Senin (20/1/2025).
Dia menambahkan, kerugian negara itu bertambah dari sebelumnya Rp400 miliar setelah tim penyidik Jampidsus menetapkan sembilan tersangka baru.
"Seiring dengan perkembangan karena data terus diupdate penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).
Baca Juga
Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.
Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.
Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut.