Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kelengkapan pelaporan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
KPK menyebut sehari jelang batas akhir pelaporan yang jatuh esok hari, Selasa (21/1/2025), koordinasi masih dilakukan dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN.
"Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sebanyak 101 dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih sudah sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Tingkat kepatuhan tersebut yakni sebesar 81% berdasarkan data yang ditarik KPK, Jumat (17/1/2025).
"Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%," ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resmi, Jumat (17/1/2025).
Berdasarkan data KPK, masih ada menteri dan pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan pejabat setingkatnya serta utusan/penasihat/staf khusus presiden yang belum menyerahkan LHKPN.
Baca Juga
Untuk menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 dari 52 orang sudah menyerahkan LHKPN. Kemudian, untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, sebanyak 46 dari 57 orang sudah menyerahkan LHKPN.
Terakhir, 9 dari 15 utusan khusus/penasihat/staf khusus sudah menyerahkan LHKPN.