Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Beri Peringatan, Deadline LHKPN Kabinet Prabowo Besok Selasa (21/1)

KPK mengingatkan deadline penyerahan LHKPN Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto berakhir pada 21 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Pejabat Setara Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10/2024). Dok BPMI Setpres RI
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Pejabat Setara Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10/2024). Dok BPMI Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kelengkapan pelaporan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto

KPK menyebut sehari jelang batas akhir pelaporan yang jatuh esok hari, Selasa (21/1/2025), koordinasi masih dilakukan dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN. 

"Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025). 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sebanyak 101 dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih sudah sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Tingkat kepatuhan tersebut yakni sebesar 81% berdasarkan data yang ditarik KPK, Jumat (17/1/2025). 

"Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%," ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resmi, Jumat (17/1/2025). 

Berdasarkan data KPK, masih ada menteri dan pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan pejabat setingkatnya serta utusan/penasihat/staf khusus presiden yang belum menyerahkan LHKPN. 

Untuk menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 dari 52 orang sudah menyerahkan LHKPN. Kemudian, untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, sebanyak 46 dari 57 orang sudah menyerahkan LHKPN. 

Terakhir, 9 dari 15 utusan khusus/penasihat/staf khusus sudah menyerahkan LHKPN. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper