Bisnis.com, JAKARTA- Sejumlah pegiat anti korupsi meminta Kejaksaan Agung berikan perlindungan kepada guru besar IPB Bambang Hero Saharjo yang kini tengah dikriminalisasi.
Bambang Hero merupakan saksi ahli yang berhasil menghitung kerugian negara atas kerusakan lingkungan terkait perkara korupsi timah. Namun, Prof Bambang Hero kininmalah dilaporkan Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm ke Polda Bangka Belitung.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaya mengatakan bahwa Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu terkait perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai dalam kasus timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Prof Bambang Hero merupakan salah satu upaya judicial haressment atau intimidasi melalui jalur hukum.
"Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya, pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero," tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1/2024).
Jaya menceritakan bahwa pada tahun 2008 Prof Bambang Hero juga pernah digugat secara perdata bersama Basuki Wasis. Dua orang itu, menurutnya pernah menjadi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi guna mengungkap kasus korupsi tersebut.
"Mereka digugat oleh pihak terdakwa terkait kasus korupsi pengeluaran izin tambang yang dilakukan mantan Gubernur Sultra Nur Alam," katanya.
Jaya mengatakan pihak pelapor menuding bahwa Prof Bambang Hero tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara, sehingga dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
Padahal, menurutnya, penghitungan nilai kerugian tersebut sudah diakomodasi oleh BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun.
"Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujarnya.
Maka dari itu, dia mendesak Polda Bangka Belitung agar tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof Bambang Hero. Dia juga meminta Kejaksaan sebagai penegak hukum yang menangani kasus korupsi PT Timah memberikan perlindungan kepada Prof Bambang Hero.
"Pemerintah juga harus mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan," tuturnya.