Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Serahkan Prabowo terkait Menteri yang Belum Lapor LHKPN

KPK menyerahkan sanksi bagi para kepala lembaga dan kementerian yang tidak melaporkan LHKPN tepat waktu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Jubir KPK Tessa Mahardika kala menjelaskan soal pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Jubir KPK Tessa Mahardika kala menjelaskan soal pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sanksi bagi para kepala lembaga dan kementerian yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tepat waktu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengakui bahwa KPK tidak memiliki undang-undang berupa sanksi terhadap pihak yang tidak mau melaporkan LHKPN hingga tanggal 21 Januari 2025 nanti.

Maka dari itu, menurut Tessa pihaknya akan menyerahkan sanksi tersebut ke Presiden Prabowo Subianto yang kini menginginkan pemerintahannya bersih dari korupsi.

"Untuk sanksinya itu kita kembalikan lagi ke presiden karena kami tidak ada tools untuk pihak-pihak yang tidak melaporkan LHKPN ya," tutur Tessa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1/2025)

Padahal menurut Tessa, LHKPN tersebut merupakan bentuk pengawasan KPK ke semua penyelenggara negara agar tidak terjebak dalam kasus tindak pidana korupsi

"Jadi LHKPN ini kan bentuk pengawasan kepada penyelenggara negara. Jadi nanti tinggal bagaimana pihak kementerian dan lembaga saja jika ada yang tidak lapor," katanya.

Dia juga mengimbau kepada penyelenggara negara agar tidak melaporkan LHKPN pada hari terakhir yaitu tanggal 21 Januari 2025. Pasalnya, traffic pelaporan secara daring bisa membuat penyelenggara kesulitan dalam melaporkan LHKPN.

"Kalau terjadi kenaikan trafik nanti laporan tidak bisa masuk ke kami, jadi kalau bisa jangan mepet-mepet waktunya," katanya.

Sebelumya KPK mencatat bahwa jumlah anggota kabinet merah putih yang belum melaporkan LHKPN mencapai 34 orang. Sementara yang sudah melapor sebanyak 90 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper