Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan modus dua oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton festival musik Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Dua anggota itu, yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap cara oknum anggota Polri melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dengan modus pengamanan narkoba.
Menurutnya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024," ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Sayangnya, kata Trunoyudo, pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.
Baca Juga
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," imbuhnya.
Di lain sisi, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengemukakan bahwa dalam dalam kasus dugaan pemerasan itu juga turut menyeret eks Dirresnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Donald selaku pimpinan Malvino dan Yudhy terbukti melakukan pembiaran dalam peristiwa pemerasan di konser internasional itu.
"Kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu pimpinan kira kira menilai itu bisa melarang, kalau itu tahu tapi membiarkan dan hasilnya sudah diketahui oleh rekan rekan tadi difaktakan di sidang, tentunya pimpinan bertanggung jawab," ujar Agus.
Sebagai informasi, dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025). Ketiganya telah dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, Donald, Malvino dan Yudhy juga menyatakan upaya hukum banding atas vonis PTDH yang diterima ketiganya.