Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kombes Donald terbukti melakukan pembiaran anggota saat melakukan pengamanan acara tersebut.
"Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," ujar Truno di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Padahal, kata Trunoyudo, dalam pengamanan itu diketahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya terhadap penonton, baik itu WNI maupun WNA.
"Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," tambah Truno.
Sebagai informasi, Kombes Donald telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Sebelum itu, Donald juga telah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri usai kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024 viral. Dalam kasus itu, sebanyak 45 WNA asal Malaysia diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.
Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar