Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) Burhanuddin bakal mendalami sosok majelis hakim yang telah memvonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menko Polkam tentang Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Kamis (2/1/2025).
"Baik, pertanyaan untuk apakah tindakan seperti [pendalaman] terhadap hakim yang melaksanakan [vonis kasus] Tannur, saya katakan iya," ujar Burhanuddin.
Di lain sisi, Menkopolkam Budi Gunawan mengemukakan bahwa Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah mendalami hakim yang memberikan vonis terhadap Harvey Moeis.
"Di samping itu KY sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya," kata Budi.
Sekadar informasi, majelis PN Tipikor telah memberikan vonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Baca Juga
Selain pidana badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, vonis tersebut dinilai terlalu rendah lantaran kasus korupsi timah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
Selain itu, vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar suami artis Sandra Dewi itu dihukum 12 tahun pidana.
Prabowo Minta 50 Tahun
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024). Prabowo menilai bahwa vonis terdakwa kasus timah dinilai jauh dari rasa keadilan.
Orang nomor satu di Indonesia itu pun meminta agar bagi pelaku yang merugikan negara agar dapat diberikan vonis yang setimpal.
“Tolong menteri pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo.