Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
"Pemerintah telah berkomitmen siapkan paket stimulus senilai Rp36,8 triliun yang telah diumumkan sebelumnya," ujar Prabowo saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Paket stimulus yang disiapkan pemerintah, yaitu pertama, PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% untuk barang kebutuhan pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.
Kedua, bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama dua bulan. Ketiga, diskon listrik 50% untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.
"Pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun. Total paket ini Rp38,6 triliun," pungkasnya.
Meskipun di tengah protes dari masyarakat, Prabowo mengungkapkan alasan pemerintah tetap melakukan penerapan pajak itu, yakni demi mematuhi amanat perundang-undangan.
Baca Juga
Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
“Jadi kenaikan PPN 12% merupakan amanah perintah dari UUD No 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah [pusat] dengan DPR,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkeu.
Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan pada awal 2025 untuk kembali menaikkan dari 11% menuju 12%.
“Kemudian perintah UU dari PPN 11 ke 12% pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signfikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara pun kembali menegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan DPR, maka kenaikkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah resmi dilaksanakan mulai besok, Rabu 1 Januari 2025.
“Oleh karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” pungkas Prabowo.