Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, berapa harta kekayaan Hasto Kristiyanto?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasto dari laman resmi e-LKHPN KPK, Hasto memiliki kekayaan sebesar Rp1,19 miliar.
Adapun, Hasto sendiri melaporkan hartanya pada 22 Desember 2003. Tidak ada laporan lebih lanjut soal detail harta kekayaan Hasto. Dia juga tertampak baru melapor harta kekayaannya sekali.
Sebagai informasi pada 2023, Hasto masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. Saat itu, Hasto menduduki Komisi VI yang menangani bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan.
Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan.
Respon PDIP
Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa partai berlogo banteng tersebut belum bisa memastikan kabar penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico dihubungi Bisnis pada Selasa (24/12/2024).
Adapun, PDIP juga menyinggung soal politisasi hukum yang kuat, kala menanggapi isu tersebut.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujar Chico.
Lebih lanjut, Chico menjelaskan bahwa dugaan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah lama berembus. Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih.