Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangannya, Kamis (19/12/2024). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Melalui keterangan tertulis, OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Lembaga itu juga berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tugas dan kewenangannya.
"OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, Jumat (20/12/2024).
Pada keterangan yang sama, OJK memastikan bahwa seluruh layanan kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
OJK juga akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Penggeledahan di OJK dan BI
Adapun, penyidik KPK menggeledah salah satu ruangan di lingkungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024) terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca Juga
Penggeledahan dilakukan setelah awal pekan ini tim penyidik turut mencari bukti perkara tersebut di kantor BI, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, terang Tessa, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat. Tessa lalu memastikan penyidik nantinya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan usai geledah.
Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum.
"Selanjutnya tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi," ujar Tessa.
Adapun penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR.
"Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah," ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu.
Tanggapan Gubernur BI
Dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024), Perry membenarkan adanya penggeledahan di kompleks kantor BI, Jakarta beberapa hari sebelumnya. Dia mengakui bahwa tim penyidik membawa bukti-bukti dokumen terkait dengan CSR yang disalurkan bank sentral.
"Kedatangan tersebut, KPK informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi," ujarnya di sela-sela konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI.
Perry lalu menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dia bahkan menyebut sejumlah pejabat BI telah dimintai keterangan oleh KPK dalam tahap penyelidikan.
"Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," katanya.