Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Blak-blakan, Sistem Pilkada Serentak Perlu Dievaluasi

Menurut Mahfud MD, sistem Pilkada hingga saat ini masih menjadi eksperimen yang belum selesai.
Mahfud ditemui usai melaksanakan Salat Subuh di Masjid Darul Ikrom yang terletak di depan rumahnya di Jln. Waru, Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok. Harian Jogja/Catur Dwi Janati.
Mahfud ditemui usai melaksanakan Salat Subuh di Masjid Darul Ikrom yang terletak di depan rumahnya di Jln. Waru, Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok. Harian Jogja/Catur Dwi Janati.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga saat ini masih menjadi eksperimen yang belum selesai. 

Dikutip dari akun YouTube Mahfud MD pada Rabu (18/12/2024), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sempat menceritakan perjalanan Pilkada dari masa reformasi hingga saat ini. Ia juga sempat menyinggung berbagai masalah yang muncul di dalam prosesnya. 

“Berdasar pengalaman masa lalu kan sudah pernah saya katakan, pemilihan kepala daerah itu menjadi proses eksperimen yang tidak pernah selesai,” ujar Mahfud. 

Mahfud mengingatkan bahwa pada 2012–2014, mayoritas partai politik sempat sepakat untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD, yang dikatakan sempat disepakati seluruh partai termasuk PDIP. 

“Karena pada waktu itu dirasakan, kemahalan dan kejorokan, seperti saya katakan tadi itu, sudah parah sejak beberapa tahun sebelumnya. Kan pilkada langsung itu dimulai tahun 2006 ya. 2004 itu ada perubahan undang-undang, lalu pelaksanaan pertamanya 2006,” terangnya. 

Namun, sistem tersebut akhirnya tak jadi diterapkan lantaran mempertimbangkan kekhawatiran rakyat. Terlebih, pada saat itu masyarakat mengkritik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjadi Presiden. 

“Kritiknya luar biasa sampai Pak SBY itu dicaci maki luar biasa di medsos. Dibilang Anda ini sudah merusak demokrasi dan sebagainya. Padahal itu kesepakatan seluruh partai. Sampai akhirnya ya gitu. Pak SBY [menyatakan] saya akan ikut rakyat,” tutur Mahfud. 

Sedangkan di lain sisi, Mahfud mengatakan bahwa Pilkada langsung tak menghilangkan persoalan. Sebaliknya, praktik politik uang justru semakin meluas setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menetapkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Sejak 2006 itu pemilihan, itu politik uang luar biasa. Serangan fajar itu menjadi hal biasa. Yang di jaman Orde Baru dianggap penyakit yang sangat menjijikkan, itu muncul serangan fajar di berbagai daerah.” ucapnya. 

Menurutnya, masyarakat juga menanti ‘serangan fajar’ tersebut. Hal ini dinilai tidak mendidik masyarakat. 

Mahfud kemudian mengatakan bahwa jika ingin mengevaluasi Pilkada yakni bukan pada mekanisme langsung atau tidak langsung, namun pada pelaksanaan di lapangan. Ia menekankan perlunya memastikan netralitas aparat penegak hukum dan birokrasi. 

Dia juga menyinggung persoalan penyalahgunaan fasilitas negara oleh para petahana untuk kepentingannya. 

“Ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan publik dan untuk kepentingan pemilihan umum. Tetapi karena penyalahgunaan ini tidak bisa secara langsung membuktikan pilihan orang di dalam bilik suara, maka pemilunya tetap sah,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper