Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara terkait dengan peluang atau kans Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung ke partainya.
Menurutnya, keputusan tersebut diberikan secara penuh kepada mantan Wali Kota Solo itu secara penuh.
Hal ini disampaikannya dalam menyikapi pemecatan Jokowi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada siang ini, Senin (16/12/2024).
“Lebih baik tanya langsung ke pak Jokowi,” katanya kepada wartawan di kantor Presiden.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu mengaku tak ingin berkomentar terlalu jauh dengan pemecatan Jokowi dari tubuh partai berlogo moncong banteng putih itu.
Harapannya, AHY mengaku ingin semua pihak menjaga situasi politik dan mengakhiri 2024 dengan baik. Mengingat pada tahun ini ada banyak agenda politik yang terjadi.
Baca Juga
“Karena 2024 ini sangat monumental semua bisa dikatakan event politik secara nasional, Pemilu, pilpres pemilihan anggota legislatif, baru saja kita lampaui pilkada terbesar sepanjang sejarah berjalan dengan baik, tentu masih ada proses mengajukan ke MK itu bagian dari demokrasi yang sehat yang harus kita jaga dengan baik,” pungkas AHY.
Sebelumnya, DPP Partai PDI-Perjuangan (PDIP) mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, serta 27 anggota partai lainnya.
Hal tersebut diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dalam sebuah video yang diterima oleh Bisnis pada Senin (16/12/2024). Dia menuturkan bahwa perintah ini berasal langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.
“Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” tuturnya.
Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024, mengenai pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP.