Bisnis.com, JAKARTA - DPP Partai PDI-Perjuangan (PDIP) mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Dalam sebuah video yang diterima oleh Bisnis pada Senin (16/12/2024), pengumuman tersebut disampaikan oleh oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.
“Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” katanya.
Dia mengatakan perintah tersebut berasal langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun, isi surat pemecatan tersebut dibacakan oleh Komarudin. Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.
Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP
Surat Pemecatan PDIP untuk Jokowi
-
Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
-
Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
-
Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo.
-
DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
-
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat Pemecatan PDIP untuk Gibran Rakabuming
Kemudian, pemecatan Gibran tertulis dalam SK 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Berikut isi SK dari keputusan tersebut.
Baca Juga
Menetapkan :
-
Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
-
Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
-
DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
-
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat Pemecatan PDIP untuk Bobby Nasution
Lalu untuk Bobby, pemecatan tertulis dalam SK 1651/KPTS/DPP/XII/2024, yang juga ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Menetapkan :
-
Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
-
Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
-
DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
-
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Seluruh surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.