Bisnis.com, JAKARTA — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta menjadi satu-satunya Pilkada yang berpotensi digelar untuk dua putaran. Pasalnya, landasan hukumnya berbeda dengan Pilkada di daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Aturan atau landasan hukum yang memungkinan Pilkada Jakarta digelar dalam dua putaran, yaitu Undang-undang No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 11 UU tersebut mengatur bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," demikian bunyi pasal 11 UU No.29/2007 itu.
Oleh sebab itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta Pramono Anung-Rano Karno berpeluang untuk mengikuti putaran kedua apabila tidak ada satupun yang memeroleh 50% suara.
Kendati ke depan Jakarta tidak menyandang ibu kota lagi, keistimewaan Jakarta masih bertahan dengan adanya Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga
Adapun, daerah-daerah lain tidak menerapkan hal yang sama. Merujuk pada UU No.10/2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tidak harus mendapatkan 50% suara untuk menang.
Pemenang dari kontestasi Pilkada adalah mereka yang memeroleh suara terbesar.
"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.
Namun, kepastian untuk pilkada di DKI Jakarta hanya satu putaran harus menunggu perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno menang mutlak dari hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei pada Pilkada 2024. Bahkan, 3 lembaga mencatatkan keunggulan di atas 50%.
Ketiga lembaga survei yang mengunggulkan Pramono-Rano di atas 50% adalah Poltracking Indonesia, Charta Politica, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Berdasarkan perhitungan lembaga survei Charta Politica, Pramono-Rano memperoleh suara 50,15% dari sampel yang masuk 100%, sedangkan RK-Suswono sebanyak 39,25% dan Dharma-Kun 10,6%.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatatkan suara Pramono-Rano mencapai 50,1% dengan total perhitungan mencapai 100%. Adapun RK-Suswono 39,29% dan Dharma-Kun mencapai 10,61%.
Terakhir, Poltracking Indonesia mencatat Pramono-Rano unggul dengan perolehan 50,48% dari suara yang masuk hingga pukul 17.18 WIB sebanyak 97,2%. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suwono memperoleh 39,14% dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mencapai 10,26%.
Adapun, dua lembaga survei mencatatkan perolehan suara Pramono-Rano kurang dari 50%. Indikator Indonesia mencatat suara Pramono-Rano 49,87% dengan sampel yang masuk 100%. Adapun RK-Suswono mendapatkan suara 39,53% dan Dharma-Kun 10,61%.
Berdasarkan quick count Litbang Kompas, Pramono-Rano memperoleh 49,49% dari suara masuk 100%, sedangkan Ridwan Kamil-Suswono 40,02% dan Dharma-Kun 10,49%