Bisnis.com, JAKARTA -- Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak kecewa usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel menolak gugatan praperadilan suaminya.
Dia mengatakan bahwa Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun tidak memperhatikan masukan dalam serangkaian sidang praperadilan Tom Lembong.
"Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak, tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan dan juga dengan hukum di Indonesia," ujarnya usai sidang putusan praperadilan, Selasa (26/11/2034).
Dia juga menyinggung soal kehadiran Tom Lembong secara langsung yang tidak diperkenankan dalam sidang ini.
Sebab, menurutnya, kehadiran suaminya secara langsung itu bisa lebih menjelaskan soal perkara dugaan korupsi importasi gula.
"Jadi susah untuk hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya," imbuhnya.
Baca Juga
Dengan demikian, Franciska menilai bahwa hukum di Indonesia masih belum adil setelah Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.
"Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum," pungkas Franciska.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.
Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).