Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri meringkus buronan asal negara Filipina berinisial HAP di Bali.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengemukakan buronan asal negara Filipina HAP tersebut ditangkap saat terdeteksi tengah melewati Bandara Ngurai Rai Bali.
Menurutnya, buronan HAP tersebut datang ke Indonesia menggunakan maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR0286 pada tanggal 10 Oktober 2024.
"HAP diketahui menggunakan Hong Kong Airlines nomor penerbangan HX706 dengan tujuan Hong Kong. Sistem pencegahan dan penangkalan Ditjen Imigrasi mendeteksi yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal sehingga petugas Imigrasi langsung menunda keberangkatannya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa HAP sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika akan ditangkap oleh petugas dari Ditjen Imigrasi. Menurutnya, setelah diamankan, buronan HAP tersebut langsung dibawa ke Jakarta dan diserahkan kepada kepolisian.
"Pukul 19.20 WITA, HAP bertolak ke Jakarta kemudian dikawal oleh Petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan pendalaman di Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Barron Ichsan menyampaikan pada 13 November 2024, HAP telah resmi diserahkan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Menurutnya, penyerahan buronan tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia sekaligus mitra internasional.
"Kerja sama Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah Filipina, khususnya Interpol, merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari kejahatan transnasional. Kami berperan aktif dalam meringkus pelaku kejahatan lintas negara dan berkontribusi menjaga keamanan di tingkat regional,” ujarnya.