Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas aturan pemulangan tahanan atau transfer of prisoner.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah) dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan bantuan sosial untuk korban Erupsi Gunung Lewotobi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (25/11/2024). JIBI/Feni Freycinetia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah) dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan bantuan sosial untuk korban Erupsi Gunung Lewotobi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (25/11/2024). JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendadak menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas tentang pengembalian tahanan atau transfer of prisoner warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.

Agus mengakui ada beberapa negara yang meminta Indonesia untuk mengembalikan warganya agar melanjutkan pidana badan di negara asalnya.

Namun, dia mengatakan hal tersebut belum dikabulkan oleh pemerintah Indonesia karena masih dikaji dari aspek hukum.

"Memang ada permintaan dari beberapa negara ya kepada pemerintah Indonesia. Tentunya ini masih dalam pembahasan kami untuk ditinjau dari aspek hukumnya," tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).

Kendati demikian, menurut Agus, transfer of prisoner atau pengembalian narapidana ke negara asalnya itu masih memungkinkan dan bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Pasalnya, menurut Agus, Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan mengatur untuk dilakukan transfer of prisoner.

"Jadi memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner,” katanya.

"Namun, saat ini kita akan mencari solusi terbaik," ucap Agus. 

Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang turunan yang mengatur ketentuan pemindahan narapidana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan aspek hukum pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.

Di sisi lain, Agus pun membeberkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mengkaji permintaan pemindahan narapidana selain dari Pemerintah Filipina, yakni dari Pemerintah Prancis untuk satu orang narapidana dan Pemerintah Australia untuk lima orang narapidana.

"Ini kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement [kesepakatan bersama] antara negara satu dan negara lain. Karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," ujar Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper