Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih ditahan di Lapas Yogyakarta.
Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Mary Jane hingga saat ini masih menjalani kegiatan di lapas perempuan tersebut.
"Dirjen Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Dengan demikian, Deddy menegaskan bahwa terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba itu masih belum dipindahkan ke negara asalnya.
"Belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane bakal dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner.
Baca Juga
Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat terpenuhi setelah negara pemohon memenuhi syarat kebijakan pemindahan pidana itu.
Salah satunya, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, perkiraannya Mary Jane bakal dipindahkan pada akhir tahun ini.
"[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024," tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.
Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.