Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan penetapan tersangka Tom Lembong.
Tiga jaksa yang ditugaskan untuk menjalani sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tiga jaksa yang ditugaskan untuk menjalani sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan penetapan tersangka Tom Lembong.

Jaksa Teguh mengatakan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.

"Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka apabila," ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain yang ikut terjerat dalam kasus ini maka pembuktiannya atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

"Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara," tambahnya.

Adapun, Teguh juga menekankan gugatan kubu Tom Lembong untuk mendorong penyidik memeriksa Mendag lain tidak masuk substansi praperadilan.

"[Pemeriksaan Mendag lain] telah masuk dalam pemeriksaan materi pokok perkara atau aspek materiil," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.

Sebab, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.

"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP," pungkasnya.

Sebagai informasi, lima mantan Mendag yang didorong untuk diperiksa yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper