Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hendry Lie tiba di kompleks Kejagung pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB.
Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung. Selang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring ke mobil tahanan.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa eks bos Sriwijaya Air itu bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Kemudian, yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan," ujar Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024).
Dia menambahkan, sebelum dicokok pihaknya, Hendry Lie tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Baca Juga
Hendry kemudian ditangkap di Bandara Soekarno Hatta atau tepatnya di Terminal 2F. Kedatangannya ke Indonesia setelah sekitar delapan bulan karena paspornya disebut sudah tidak berlaku.
"Bahwa pada hari ini, Senin 18 November 2024, atas kerjasama Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran Intelijen pada Jamintel, serta Atase Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura," pungkasnya.