Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Menteri Kabinet Prabowo Lapor LHKPN, Termasuk Raffi Ahmad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar seluruh personil di Kabinet Merah Putih (KMP) Prabowo, termasuk Raffi Ahmad, segera lapor LHKPN.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar seluruh personil di Kabinet Merah Putih (KMP) segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satunya Raffi Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut bahwa masih ada waktu sekitar 2–3 bulan agar para pihak yang baru pertama kali dilantik menjadi pejabat negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK. Mengingat, Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto memang banyak diisi wajah-wajah baru.

“LHKPN menteri masih ada tiga bulan ya semenjak pengangkatan. Jadi ya masih kami imbau. Lebih cepat lebih baik,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut, Pahala mengamini bahwa memang sudah ada sejumlah pihak atau kurang lebih 10 orang yang menjalin komunikasi dengan KPK dalam hal penyampaian LHKPN. 

Pahala pun memahami lantaran banyak wajah baru di pemerintahan dan masih awam dengan LHKPN, maka KPK pun siap membantu mereka untuk menyampaikan harta kekayaan mereka.

“Sudah sekitar 10 orang udah nanya-nanya segala macam gitu ya. Tapi sekali lagi kami siap membantu. Kalau perlu kami kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya,” ucapnya. 

Oleh sebab itu, Pahala berharap agar seluruh menteri yang baru dilantik telah selesai menyampaikan LHKPN sebelum tenggat waktu. 

Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut.

Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam UU. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan. 

“Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi Ahmad], enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau," tandas Pahala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper