Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya akan mengikuti jadwal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri di DPR.
Menurut Listyo, pembahasan revisi UU tersebut adalah usulan dari DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memposisikan diri untuk mengikuti jadwalnya saja.
Hal ini dia sampaikan langsung kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2024).
“Saya kira kalau rencana UU Polri kan inisiasi dari rekan-rekan [Komisi III] mitra di DPR. Jadi kita tentunya dalam posisi yang mengikuti apa yang menjadi jadwal dan agenda dari teman-teman mitra,” tuturnya.
Adapun sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku belum ada koordinasi lebih lanjut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai RUU apa saja yang akan diusulkan pihaknya dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk nasib revisi UU Polri.
Dia hanya mengatakan karena waktunya sudah mendesak, ada kemungkinan revisi UU Polri akan masuk sidang setelah Januari 2025.
Baca Juga
“Menyikapinya [revisi UU Polri] kan ini waktunya mepet. Mungkin [revisi UU Polri] masuk sidang yang setelah Januari,” ujarnya di Gedung DPR RI, pada Rabu (6/11/2024).
Sebelumnya, Baleg DPR periode 2019-2024 menyatakan pembahasan revisi UU TNI dan Polri diputuskan batal untuk periode tersebut.
Pada periode itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya akan menunda atau membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri. Dia menyebut pembahasan revisi UU ini bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya yakni 2024-2029.
“Tetapi ini melihat urgensinya nanti. Jadi baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya, dan memunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).