Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ungkap 9 Perusahaan Swasta di Pusaran Kasus Tom Lembong

Berikut daftar 9 perusahaan berada dalam pusaran kasus importasi gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024).  Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sembilan perusahaan berada dalam pusaran kasus korupsi importasi gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan sembilan perusahaan itu melakukan kerja sama terkait impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam hal ini, tersangka sekaligus mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

"[Staf PPI] melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (30/10/2024).

Harli menambahkan, pertemuan dilakukan dalam rentang November-Desember 2015 di Gedung Equity Tower SCBD selama empat kali. Bahkan, pertemuan itu diketahui oleh Direktur Utama PT PPI yang menjabat saat itu.

Pada Januari 2016, Tom Lembong selaku Mendag saat itu menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

Pemenuhan stok itu dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

"Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM," ujar Harli.

Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Di samping itu, yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN, yakni PT PPI.

"Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta," imbuh Harli.

Adapun, dalam kasus ini diduga izin impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Sementara itu, dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, telah membuat untung PT PPI dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105 per kg.

"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN [PT PPI]," pungkas Harli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper