Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap pria berinisial YH (19) yang diduga telah menyekap dan menyetubuhi wanita VRL (17) di Cibodas, Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan terduga pelaku sekaligus terlapor YH ditangkap di kediamannya pada Selasa (29/10/2024).
“Sudah kami amankan di rumahnya,” kata Zain kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Di lain sisi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan YANG tengah dilakukan pemeriksaan intensif usai diamankan di rumahnya, Cibodas.
Aryono mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami motif pelaku saat melakukan penyekapan selama 10 hari terhadap korban.
“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.
Baca Juga
Kronologi Penculikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan status antara VLR dan terlapor YH (19) berpacaran. Mereka berkenalan melalui Facebook.
Kemudian, keduannya bertemu di Jakarta Barat dan terlapor langsung membawa korban ke kediamannya di Cibodas.
Ade menambahkan, korban kemudian dikurung selama 10 hari di kediaman terlapor. Dalam penyekapan itu, terlapor disebut telah menyetubuhi VLR.
"Selama kurang lebih 10 hari korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban. Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," tambahnya.
Singkatnya, korban kemudian berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu dengan saksi AMS. Selanjutnya, AMS membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan dialihkan ke Polres Metro Tangerang Kota.