Bisnis.com, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah meningkatkan gaji hakim golongan III dan IV sebelum lengser dari jabatannya.
Peningkatan gaji itu tercantum dalam peraturan presiden atau perpres No.44/2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung yang diteken pada (18/10/2024).
Dalam lampiran Perpres tersebut, gaji hakim golongan III dan IV telah meningkat 20-30%. Perinciannya, untuk hakim golongan III paling kecil sebesar Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700.
Padahal dalam PP RI No.94/2012, gaji pokok golongan III paling kecil sebesar Rp2.064.100 dan paling besar senilai Rp4.294.100.
Sementara, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil saat ini menjadi Rp3.287.800 meningkat 34,9% dibandingkan dengan sebelumnya Rp2.436.100.
Kemudian, gaji paling besar pada golongan IV mencapai Rp6.373.200 naik 28% dibandingkan dengan sebelumnya Rp4.978.000
Baca Juga
Dalam Perpres itu juga memuat soal besaran tunjangan hakim di peradilan agama, peradilan umum hingga militer.
Perinciannya, untuk hakim tingkat banding setingkat ketua mencapai Rp56,5 juta, wakil hakim Rp51,3 juta, hakim utama Rp46,8 juta, hakim utama muda Rp43,7 juta, hakim madya utama Rp40,9 juta, dan hakim madya muda Rp38,2 juta.
Di sisi lain, untuk hakim tingkat pertama setingkat ketua mencapai Rp37,9 juta hingga Rp24,6 juta; wakil hakim Rp34,4 juta hingga Rp22,3 juta; hakim utama Rp33,7 juta hingga Rp20,5 juta.
Selanjutnya, hakim utama muda Rp31,5 juta hingga Rp19,1 juta; hakim madya utama Rp29,5 juta hingga Rp18 juta dan hakim madya muda Rp27,5 juta hingga Rp16,7 juta.
Adapun, hakim madya pratama Rp25,7 juta hingga Rp 15,6 juta; hakim pratama utama Rp24 juta hingga Rp14,6 juta; hakim pratama madya Rp22,5 juta hingga Rp13,6 juta; hakim pratama muda Rp20,9 juta hingga Rp12,7 juta; dan hakim pratam Rp19,6 hingga Rp11,9 juta.