Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Oktober, Ini Sejarah Tanggal Pelantikan Presiden dan Wapres Indonesia

Simak sejarah pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024.
Suasana ruang sidang paripurna di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta jelang pelantikan Presiden dan Wapres RI 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. JIBI/Annisa Nurul Amara
Suasana ruang sidang paripurna di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta jelang pelantikan Presiden dan Wapres RI 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. JIBI/Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera berlangsung pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan ini akan dimulai dengan pembacaan sumpah di hadapan MPR. 

Pelantikan presiden pada tanggal 20 Oktober tahun ini tidak serta merta dipilih secara acak, terdapat sejarah dibalik hari pelantikan presiden yang selalu dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober setiap periodenya. 

Sejarah Hari Pelantikan Presiden Indonesia

Pada awalnya, masa kepemimpinan presiden Indonesia tidak ditetapkan dengan batas waktu. Hal ini terjadi pada masa kepresidenan presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Pascakemerdekaan, Indonesia masih dilanda dengan gejolak politik sehingga Soekarno memiliki masa jabatan yang panjang. Pada waktu itu, Soekarno menjabat dari tanggal 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.

Setelah Soekarno, Indonesia dipimpin oleh Soeharto dengan masa kepemimpinan yang juga cukup panjang, 32 tahun. Soeharto dilantik pada 12 Maret 1967 dan lengser pada 21 Mei 1998 digantikan oleh wakilnya BJ. Habibie. BJ Habibie kemudian menjadi presiden ketiga Indonesia dengan masa jabatan yang cukup singkat, dari 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999. 

Dilansir dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sabtu (19/10/2024), secara historis, sejak tahun 1945 hingga pasca reformasi, Indonesia mengalami beberapa tahap perubahan konstitusi yang memengaruhi masa jabatan presiden, yang pertama pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 dan periode kedua, pada 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1999. 

Pada masa UUD Sementara 1950 tidak adanya aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Namun, memasuki masa demokrasi di tahun 1999, peraturan berubah mengacu pada adanya ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 dengan menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. 

Sejak saat itu, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan BJ. Habibie di tanggal 20 Oktober, Gus Dur, Presiden keempat Indonesia dilantik pada 20 Oktober 1999 dan lengser pada 23 Juli 2001 digantikan oleh presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Megawati menjabat pada 23 Juli 2001 dan lengser pada 20 Oktober 2004. Masa kepemimpinan Megawati digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, presiden keenam Indonesia yang dilantik pada 20 Oktober 2004.

Berakhirnya masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono digantikan oleh presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo di tanggal yang sama, 20 Oktober 2014. 

Sejak saat itu, hari pelantikan presiden Indonesia ditetapkan akan selalu dilakukan pada tanggal 20 Oktober tanpa melihat hari. (Jesslyn Samantha Rumiris Lumbantobing)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper