Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan angkat bicara terkait alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan soal jaminan pemeliharaan kesehatan atau asuransi kesehatan dari negara untuk mantan menteri kabinet yang menjabat pada 2019-2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan alasan Presiden Jokowi meneken asuransi kesehatan yang dibiayai langsung dari APBN itu sebagai bentuk kepedulian, perhatian, sekaligus perhatian bagi para mantan menteri kabinet.
Selama rentang waktu 2019—2024, lanjutnya, Indonesia dihantam beragam tantangan besar. Mulai dari pandemi Covid-19 hingga krisis ekonomi. Alasan itu, kata Ari, membuat para menteri bekerja jauh lebih keras daripada biasanya sehingga layak untuk diberikan apresiasi.
"Menteri sudah mengabdikan diri secara luar biasa di periode ini dan banyak sekali curahkan waktu dan tenaganya. Itu bagian wajar lah dari pemeliharaan kesehatan itu, ini bagian dari hal yang bisa di-cover," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam aturan itu telah menuangkan bahwa fasilitas kesehatan yang bisa digunakan dari pembantu presiden itu hanya yang milik negara atau BUMN.
Menurutnya, aturan tersebut sudah cukup jelas dalam mengakomodir biaya yang dikeluarkan tak akan besar. Meski begitu, dia mengaku bahwa saat ini jumlah anggaran pastinya masih sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan juga Kementerian Sekretaris Negara.
Baca Juga
"Kan di dalam aturan itu nggak boleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja. Jadi itu pakai APBN tapi di fasilitas yang dimiliki pemerintah, jadi itu yang beda kan. Kalau ke luar negeri itu periksa enggak bisa," pungkas Ari.
Sekadar informasi, dalam Perpres 121 tahun 2024, pada pasal 1 dan 2 disebutkan menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami para menteri yang sah dan tercatat dalam administrasi negara.
Nantinya, kata dia, jaminan pemeliharaan kesehatan yang bisa didapatkan para pensiunan menteri dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Manfaat yang bisa didapatkan pensiunan menteri akan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan masa bulan tugas jabatan.
Selain itu, manfaat pelayanan kesehatan tersebut bisa didapatkan para pensiunan menteri bisa didapatkan hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun milik BUMN yang berada di dalam negeri.
Kemudian di pasal 6 Perpres 121 tahun 2024, disebutkan premi jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri dari negara dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pembayaran premi bersumber dari APBN.