Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas bagi para menteri dan sekretaris kabinet (seskab) selama masa pemerintahan periode 2019–2024.
Jaminan itu akan ditanggung oleh negara alias menggunakan skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas bagi para menteri yang lanjut pada pemerintahan Prabowo Subianto masih akan ditangguhkan.
Pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas itu diatur melalui Peraruran Presiden (Perpres) No.121/2024. Perpres itu diteken oleh Jokowi 15 Oktober 2024, atau lima hari sebelum lengser.
Pada pasal 1 Perpres tersebut, jaminan pemeliharaan kesehatan lanjut diberikan kepada menteri dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugasnya. Jaminan yang sama turut diberikan kepada istri/suami sah mereka yang tercatat dalam administrasi menteri negara.
Kemudian, Jokowi mengatur bahwa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri dan suami/istrinya dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Baca Juga
"Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 3 ayat (2) Perpres tersebut, dikutip Bisnis Kamis (17/10/2024).
Para menteri dan seskab purnatugas beserta pasangan menikah bisa mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan, bagi mereka yang berumur di bawah 60 tahun.
Sementara itu, menteri dan seskab yang sudah berumur 60 tahun ke atas maka bisa mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan seumur hidup.
Adapun manfaat tersebut diberikan melalui fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah dan/atau milik BUMN.
Penyelenggaraan jaminan kesehatan purnatugas itu dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPR, DPD, BPK, KY, Hakim MK, MA, Hakim Agung serta menteri dan wakil menteri.
Aturan lebih terperinci dari Perpres ini akan dimuat dalam pedoman pelaksanaan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nantinya, premi jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas itu akan dibayarkan oleh pemerintah kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan.
"Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 6 ayat (2).
Meski demikian, jaminan purnatugas itu tidak diberikan kepada menteri yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan kekuatan hukum tetap serta apabila mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pidana berrkekuatan hukum tetap.
Jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas juga ditangguhkan kepada menteri yang ditetapkan sebagai tersangka, sampai dengan diperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, jaminan untuk menteri purnatugas yang meninggal dunia diberikan kepada janda atau dudanya.
Nantinya, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri dan seskab purnatugas sebagaimana diatur dalam pepres tersebut diberikan kepada menteri dan seskab yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan 2019–2024.
Adapun menteri yang akan melanjutkan penugasannya di kabinet pemerintahan yang baru bakal ditangguhkan jaminan purnatugasnya, setelah tidak lagi mendapatkan manfaat lain dari APBN.
"Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi pasal terakhir Perpres tersebut.