Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman RI menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah adalah landasan penting bagi kestabilan pemerintahan.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, diperlukan standar pelayanan publik yang jelas dan terukur, yang bisa menjadi panduan dalam setiap proses layanan, demi menjamin transparansi serta akuntabilitas.
"Revolusi terjadi ketika kepercayaan hilang," ujar Johanes saat menerima kunjungan dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) di Aula Gedung Ombudsman RI, sebagaimana dikonfirmasi Sabtu (12/10/2024).
Dia melanjutkan, Ombudsman RI berpegang pada mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi, yang berperan untuk mencegah dan mengawasi terjadinya malaadministrasi dalam pemerintahan.
Johanes mengatakan pelayanan publik adalah hak asasi setiap individu, tak terbatas hanya pada warga negara. Setiap orang berhak mendapatkan layanan publik yang layak dan berkualitas.
Namun, masih banyak kendala yang dihadapi dalam peningkatan mutu pelayanan publik, seperti persepsi negatif terkait pungutan liar (pungli) dan ketidakjelasan prosedur.
Baca Juga
"Masyarakat masih memiliki persepsi publik yang negatif, salah satunya terkait pungli, yakni pungutan yang tidak semestinya dibebankan kepada negara," tuturnya.
Selain itu, Johanes juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai lambannya pelayanan publik. Ombudsman RI menerima banyak laporan tentang layanan yang belum mencapai standar yang diinginkan.
Menurutnya, kurangnya kepatuhan terhadap prosedur layanan dan masih maraknya malaadministrasi menjadi tantangan terbesar dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik. Ia bahkan menyebut malaadministrasi ini sering dianggap sebagai benih awal dari korupsi.
"Untuk itu pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kunci utama," pungkasnya.