Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Tertib dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024

Simak tata tertib dan dokumen yang harus dibawa oleh setiap peserta tes SKD CPNS 2024.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dimulai.

Peserta yang lolos seleksi administrasi, akan mengikuti tes SKD sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan oleh masing-masing instansi.

Lokasi ujian dapat dilihat dari kartu ujian. Jadwal pelaksanaan ujian pun juga akan ditulis di kartu tersebut.

Adapun penjadwalan SKD CPNS 2024 dilakukan mulai 2-8 Oktober. Setelah itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS pada 9-15 Oktober 2024. 

Kemudian pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. 

Adapun cara cetak kartu SKD yakni dilakukan secara online melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta hanya perlu melakukan login dan masuk ke menu resume pendaftaran. Kemudian tinggal pilih untuk mencetak kartu peserta ujian.

Dokumen yang Harus Dibawa saat SKD CPNS 2024

Selain itu, peserta juga harus memperhatikan hal-hal penting yang harus dibawa saat mengikuti tes SKD ini.

Sesuai dengan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, terdapat beberapa dokumen penting yang harus dibawa oleh peserta.

Dokumen tersebut yakni Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dengan ketentuan diprint harus berwarna, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Kemudian sebelum menjalani tes, peserta wajib mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 yang harus ditaati oleh setiap peserta:

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
  • Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai
  • Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
  • Membawa KTP asli atau: Surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak
  • Membawa Kartu Peserta Seleksi
  • Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
  • Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat tes berlangsung
  • Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi Dilarang merokok di ruang seleksi
  • Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
  • Meninggalkan tempat ujian secara tertib apabila sudah selesai ujian
  • Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper