Bisnis.com, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebentar lagi akan memasuki jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Adapun penjadwalan SKD CPNS dilakukan mulai 2-8 Oktober 2024. Setelah itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS pada 9-15 Oktober 2024.
Kemudian pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
SKD merupakan tahap awal seleksi untuk bisa dinyatakan sebagai CPNS. Untuk bisa lolos, peserta harus masuk ke dalam perangkingan dengan jumlah tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi jabatan tersebut.
Misalnya, jika formasi yang dibutuhkan adalah 4 orang. Maka 12 orang dengan nilai SKD tertinggi akan dinyatakan lolos dan berhak melaju ke tahap selanjutnya.
Dalam pelaksanaan tes SKD, peserta harus menjawab 110 soal dengan waktu 100 menit. Sedangkan peserta dengan khusus atau disabilitas mendapat waktu 130 menit.
Baca Juga
Soal SKD dibagi menjadi tiga yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rincian soal ketiganya yakni TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Untuk bisa lolos ke Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), perserta harus lolos tes SKD dan memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
Adapun passing grade SKD CPNS 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya yakni:
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
Nilai tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara total nilai tertinggi tes SKD adalah 550 poin.
Namun bukan hanya passing grade yang menjadi penentu kelulusan seseorang untuk bisa mengikuti tahap tes selanjutnya.
Peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Format Penilaian Tes SKD
Format penilaian tes SKD CPNS pada tahun ini juga belum berubah dari tahun lalu, yakni rinciannya sebagai berikut:
- TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
- TKP tidak ada jawaban yang salah. Jawaban dari tes ini dinilai dari angka 1-5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.
Agar lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati passing grade atau nilai ambang batas; TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
TWK adalah tes yang akan menguji seberapa dalam pengetahuan pelamar mengenai kebangsaan Indonesia. Tes tersebut terdiri dari soal seputar Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan dalam TIU, terdapat tiga jenis tes meliputi sinonim, antonim, kelompok kata, persamaan kata (analogi), dan tes kemampuan numerik atau logika berhitung.
Kemudian untuk TKP, peserta diminta menjawab soal yang berkaitan dengan anti-radikalisme.