Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 rumah atau bangunan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam Konferensi Pers yang dihelat di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024).
“Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 s.d 03 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep,” tutur Tessa.
Baca Juga
Dari penggeledahan, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penyitaan yang terdiri sebagai berikut.
- Kendaraan : 7 (tujuh) unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit avanza, 1 unit merk isuzu,
- Jam tangan Rolex (1 buah), Cincin Berlian (2 buah),
- Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar,
- Barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop, serta;
- Dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kwitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya
Lebih lanjut, KPK juga telah menetapkan sebanyak 21 tersangka, yang meliputi 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Adapun, dari 4 tersangka penerima, sebanyak 3 orang merupakan Penyelenggara Negara dan 1 lainnya adalah staf dari Penyelenggara Negara. Sementara, untuk 17 tersangka pemberi, 15 pemberi adalah pihak swasta dan 2 lainnya adalah Penyelenggara Negara.