Bisnis.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi bakal dihadirkan sebagai saksi di sidang suaminya sekaligus terdakwa, Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada Kamis (10/10/2024).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar. Dia mengatakan Sandra Dewi bakal bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Iya rencananya begitu [Sandra Dewi dihadirkan di sidang Harvey pada 10 Oktober]," ujarnya saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).
Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dugaan aliran dana kasus korupsi timah dari Harvey telah mengalir untuk kepentingan pribadi Sandra Dewi.
Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe. Enam dari tas tersebut masih belum dipastikan keasliannya.
Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah serta dibelikan bangunan di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Baca Juga
Adapun, Harvey juga turut diduga membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.
Selain itu, aliran dana dari perkara timah ini juga diduga telah dikirim ke sejumlah rekening Harvey, Sandra Dewi dan Ratih Purnamasari. Perinciannya, ke Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp.3.150.000.000," kata Jaksa dalam dakwaan Harvey.
Selanjutnya, ke sejumlah rekening Bank BCA di antaranya sebesar Rp6,7 miliar; Rp2,7 miliar; Rp32 miliar; dan Rp5,5 miliar.
Selain itu, terdapat juga uang Rp80 juta yang diberikan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi.