Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait Pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menuturkan bahwa Agung Hasan Sadikin diperiksa oleh KPK pada Senin (7/10/2024).
"Saksi didalami terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan dan pengetahuan Ybs dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kab. Langkat," tutur Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10).
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya pada 2022, terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron , Kamis (20/1/2022).