Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Bedanya Sertifikat Halal MUI dan BPJPH? Simak Penjelasannya

Sertifikat Halal dikeluarkan melalui proses verifikasi tiga pihak yakni MUI, BPJPH, dan LPH.
Pengunjung menikmati makanan di gerai McDonalds Indonesia di Jakarta, Kamis (14/3/2024). McDonalds Indonesia menjadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari BPJPH Kementerian Agama, selama tidak ada perubahan proses produksi dan komposisi produk. McDonalds Indonesia terus memegang kuat komitmen sistem jaminan halal sejak 30 tahun lalu, yakni pada 1994 - JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha.
Pengunjung menikmati makanan di gerai McDonalds Indonesia di Jakarta, Kamis (14/3/2024). McDonalds Indonesia menjadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari BPJPH Kementerian Agama, selama tidak ada perubahan proses produksi dan komposisi produk. McDonalds Indonesia terus memegang kuat komitmen sistem jaminan halal sejak 30 tahun lalu, yakni pada 1994 - JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, JAKARTA - Sertifikat halal dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk menggaet kepercayaan masyarakat.

sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. 

Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di Indonesia, terdapat beberapa tahapan untuk mendapat sertifikasi halal. Yakni melalui MUI, LPH, dan BPJPH.

Masing-masing Lembaga memiliki peran masing-masing untuk memberikan label halal terdapat produk yang didaftarkan.

BPJPH sendiri memiliki tugas untuk menetapkan, menerima dan memverifikais pengajuan produk yang akan diberi sertifikat dan label halal.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham pada 2022 lalu, dikutip dari kemenag.go.id.

Masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Berikut ini proses pengajuan sertifikat halal melalui tiga Lembaga pemerintah yakni BPJPH, MUI, dan LPH.

Pengajuan Sertifikat Halal

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah.

Untuk penerapan SJPH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJPH yang dipersyaratkan dalam proses sertifikasi halal.

Penjelasan singkat mengenai kriteria SJPH, proses sertifikasi halal, regulasi sertifikasi halal, persyaratan dan prosedur serifikasi halal di Indonesia, dapat diikuti di Program Pengenalan Sertifikasi Halal LPPOM MUI (PSH).

Kemudian pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper