Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini ramai diperbincangkan minuman wine hingga beer diberi label halal.
Minuman tersebut telah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menuai pro dan kontra, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya.
"Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mamat di Jakarta, Selasa (1/10), dikutip dari Antara.
Diketahui, sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga
Di Indonesia, terdapat beberapa tahapan untuk mendapat sertifikasi halal. Yakni melalui MUI, LPH, dan BPJPH.
Masing-masing Lembaga memiliki peran masing-masing untuk memberikan label halal terdapat produk yang didaftarkan.
BPJPH sendiri memiliki tugas untuk menetapkan, menerima dan memverifikais pengajuan produk yang akan diberi sertifikat dan label halal.
Berikut ini alur dan syarat mendapatkan sertifikasi halal BPJPH Kementerian Agama RI.
Syarat Mendapat Sertifikasi Halal BPJPH
- Memiliki surat permohonan yang diunggah di situs SIHalal dengan format yang telah diberikan
- Mengisi formular permohonan di situs SIHalal
- Memiliki Aspek Legal NIB
- Memiliki SK Penetapan Penyelia Halal, KTP, Daftar Riwayat Hidup
- Mengisi Daftar nama produk dan bahan yang digunakan di situs SIHalal
- Mengunggah Manual SJPH di SIHalal
- Memiliki izin edar atau SLHS
Alur Sertifikasi Halal Reguler dari BPJPH
- Sebelum mendaftar, pelaku harus memiliki email aktif fan NIB Berbasis Risiko yang telah didaftarkan di https://oss.go.id
- Membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikasi Halal dengan menyertakan syarat yang ditentukan melalui situs SIHAlal atau https://ptsp.halal.go.id
- BPJPH kemudian akan melakukan verifikasi data
- LPH menghitung, menetapkan, dan mengisi biaya pemeriksaan di SIHalal
- Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar di SIHalal
- BPJPH Kembali melakukan verifikasi dan menertibkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
- LPH akan Kembali melakukan verifikasi dengan menjalankan proses pemeriksaan (audit)
- Setelah itu dilakukan siding fatwa oleh MUI untuk mendapat ketetapan sertifikasi halal
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal