Bisnis.com, SOLO - Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, berjanji akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Soal sertifikasi halal, saya setuju kita akan evaluasi total sehingga semuanya tidak tergesa-gesa di dalam mengambil keputusan," ujar Cak Imin saat berbicara dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat malam (1/12/2023), dikutip dari Antara.
Menurutnya, kebijakan kewenangan pemberian sertifikasi halal yang saat ini terpisah antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu dikaji secara mendalam.
"Salah satunya kemarin mungkin apa terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji secara mendalam," ujarnya.
Untuk itu, dirinya berjanji akan mengembalikan kewenangan sertifikasi halal ke MUI demi bisa menjaga independensinya.
"InsyaAllah kita akan kembalikan ke MUI langsung sertifikasi halal ini sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi," tuturnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, sertfikasi halal yang diterbitkan oleh MUI tak lagi berlaku karena label Halal Indonesia diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Label Halal Indonesia oleh BPJPH pun berlaku secara nasional mulai Maret 2022.