Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan seluruh anggota DPR RI dan DPD RI periode 2024–2029 telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Seluruh anggota DPR dan DPD periode 2024–2029, sebagaimana yang dilantik hari ini, telah menyampaikan LHKPN-nya secara lengkap. Sejumlah 580 orang anggota DPR dan 152 orang anggota DPD," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu (2/10/2024).
Budi menerangkan dari 580 orang anggota DPR RI, tercatat 323 orang berstatus petahana dan 257 orang merupakan wajah baru. Sementara itu, dari 152 orang anggota DPD RI, tercatat 67 orang berstatus petahana dan 85 orang merupakan anggota baru.
KPK mengungkapkan LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 terpilih. Bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka yang bersangkutan dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.
Sementara itu, bagi anggota DPR dan DPD yang berstatus nonpetahana atau bukan merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya maka harus menyampaikan LHKPN baru.
"KPK telah memublikasikan LHKPN anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya," ujar Budi.
Baca Juga
Sebanyak 580 orang anggota DPR RI terpilih dan 152 orang anggota DPD RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang Hasil Pemilu 2024 Periode 2024–2029 dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2024).
Calon anggota DPR terpilih yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan calon anggota DPD RI terpilih bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.
Pengucapan sumpah janji anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 dipandu Ketua Mahkamah Agung RI M. Syarifuddin di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan.