Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono turut merespon mengenai gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan bahwa meskipun gugatan merupakan hak warga negara, tetapi menurutnya sebaiknya setiap upaya hukum tersebut harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
Dini menuturkan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Mengingat suatu prinsip hukum yang harus selalu dikedepankan.
"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (1/10/2024).
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa selama sepuluh tahun Jokowi memimpin Indonesia tentunya tidak lepas dari kelebihan serta kekurangan.
Kendati demikian, Dini menekankan bahwa pihak Istana menyerahkan kepada masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Ke-7 RI itu selama ini.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia mengaku bahwa Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri.
"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," pungkas Dini.
Sekadar informasi, Rizieq menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024) yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melalui dugaan rangkaian kebohongan Jokowi selama periode 2012-2024.
Dalam beleid berkas yang diterima Bisnis, sejak menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada 2012, calon presiden pada 2014 dan 2019 itu hingga menjabat sebagai Presiden telah melakulan rangkaian kebohongan yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, Rizieq melayangkan gugatan bertepatan dengan momen 30 September sebagai hari pengkhianatan terhadap Pancasila bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Melalui gugatan itu, Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014—2024, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.