Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rincian Uang Pensiunan Cak Imin Cs yang Diberikan Seumur Hidup ke Anggota DPR

Anggota DPR RI mendapat jatah uang pensiunan yang akan diberikan seumur hidup, setelah selesai menjabat.
Pelantikan Anggota DPR/MPR/DPD RI 2024-2029 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Yotube TV Parlemen
Pelantikan Anggota DPR/MPR/DPD RI 2024-2029 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Yotube TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI akan menerima tunjangan pensiunan seumur hidup, yang diberikan oleh negara usai jabatannya selesai.

Pensiunan seumur hidup ini juga tetap akan diberikan meski mereka hanya menjabat dalam satu periode atau lima tahun saja.

Bahkan, uang pensiun ini dapat diwariskan kepada istri/suami dan anak-anak mereka. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada pasal 17, dituliskan bahwa istri atau suami sah berhak mendapat uang pension apabila penerima pensiunan (DPR) telah meninggal.

Adapun besaran uang pensiun yang diberikan yakni sebesar 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya," tulis Pasal 17 ayat (1).

Besaran uang pensiunan anggota DPR RI diatur dalam pasal 13. Yakni besarannya adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Kemudian ketentuan besarnya pensiun pokok minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU No.12 Tahun 1980.

Sedangkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.

Diketahui perolehan nominal seorang pensiunan anggota DPR akan menerima tunjangan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.

Rincian Biaya Pensiunan Anggota DPR RI

Sehingga apabila dirinci, anggota DPR RI yang selesai maja jabatannya bisa mendapat uang pensiunan sebesar:

  • Rp3,02 juta bagi anggota DPR yang merangkap ketua (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta)
  • Rp2,77 juta bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta)
  • Rp2,52 juta bagi anggota DPR yang tidak merangkap jabatan (60% dari gaji pokok Rp4.20 juta)

Selain itu, para anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper