Bisnis.com, JAKARTA - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan berlangsung hari ini, Selasa (1/10/2024). Anggota DPR yang akan dilantik pada hari ini jumlahnya lebih banyak dibanding pelantikan pada 2019 lalu.
Sebanyak 580 anggota yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilantik pada hari ini di Kompleks Parlemen Senayan. Jumlah tersebut lebih banyak dari pelantikan pada 2019 yakni sebanyak 575 anggota.
Meski jumlahnya lebih banyak, tetapi jumlah partai politik (parpol) pada pelantikan anggota DPR pada hari ini lebih banyak dibandingkan 2019.
Pada pelantikan anggota DPR RI 2024 terdapat delapan parpol yang lolos parliamentary threshold. Sedangkan, pada 2019 terdapat sembilan parpol yang lolos ambang batas parlemen sebesar 4%.
Berdasarkan catatan Bisnis, pelantikan anggota DPR RI pada 2019 di antaranya, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 128 orang dengan 27.053.961 suara; Golkar 85 orang dengan 17.229.789 suara; Gerindra 78 orang dengan 17.594.839 suara; Nasdem 59 orang dengan 12.661.792 suara; dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 58 orang dengan 13.570.097 suara.
Kemudian, Partai Demokrat 54 orang dengan 10.876.057 suara; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 50 orang dengan 11.432.663 suara; Partai Amanat Nasional (PAN) 44 orang dengan 9.572.623 suara; dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 19 orang dengan 6.323.147 suara.
Baca Juga
Sementara itu, untuk pelantikan anggota DPR RI 2024, dengan delapan parpol di antaranya, PDIP 110 kursi dengan 25.384.673 suara; Golkar 102 kursi dengan 23.208.488 suara; Gerindra 86 kursi dengan 20.071.345 suara; Nasdem 69 kursi dengan 14.660.328 suara; PKB 68 kursi dengan 16.115.358 suara, PKS 53 kursi dengan 12.781.241 suara; PAN 48 kursi dengan 10.984.639 suara; dan Demokrat 44 kursi dengan 11.283.053 suara.
Untuk diketahui, penetapan anggota DPR RI 2024, mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.
Selain itu juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.