Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mereka yang 'Gigit Jari' Gagal Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029

Berikut daftar politisi yang 'gigit jari' akibat gagal dilantik jadi anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024.
Annisa Nurul Amara, Dany Saputra, Feni Freycinetia Fitriani
Selasa, 1 Oktober 2024 | 11:30
Pelantikan Anggota DPR/MPR/DPD RI 2024-2029 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Yotube TV Parlemen
Pelantikan Anggota DPR/MPR/DPD RI 2024-2029 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Yotube TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Acara pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD RI periode 2024-2029 berlangsung pada Selasa pagi, (1/10/2024) di ruang sidang paripurna, Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Selatan.

Sebanyak 580 anggota DPR RI yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilantik hari ini. Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.

Selain itu, penetapan juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.

580 anggota DPR RI yang akan mengucapkan sumpah atau janji anggota periode 2024-2029 tentu merasa bahagia dan bersyukur karena bakal dilantik menjadi legislator. Mereka bahkan membawa keluarga dan sanak saudara untuk mengikuti proses tersebut di gedung kura-kura, Senayan. 

Namun di antara kebahagiaan 580 anggota DPR baru, ada kegetiran yang dirasakan oleh beberapa orang. Drama 'pergantian pemain' terjadi di internal partai politik jelang pelantikan anggota DPR RI hingga sehari atau H-1 sebelum pelantikan pada Senin (30/9/2024). 

Drama tersebut terjadi di internal PDI Perjuangan. Politisi PDIP Arteria Dahlan secara mendadak mengundurkan diri secara sukarela beberapa hari menjelang pelantikan anggota DPR terpilih.

Arteria Dahlan merupakan calon pengganti calon legislatif alias caleg PDIP terpilih dari dapil IV Jawa Timur Sri Rahayu. Adapun, Sri Rahayu dan Arteria resmi mundur setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU 1401/2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan umum Tahun 2024.

Dalam SK yang dikeluarkan pada Jumat (27/9/2024) dan ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, disebutkan bahwa Romy Soekarno yang ditetapkan sebagai calon anggota legislatif terpilih dari PDIP dapil VI Jatim. Untuk diketahui, Romy Soekarno adalah Cucu Presiden ke-1 RI Soekarno.

“Iya betul [sukarela mundur]. Enggak ada [paksaan], siapa yang bisa maksa saya. Enggak ada itu. Apalagi kalau dipaksa, akan saya lawan dengan segala konsekuensinya saya lawan,” tutur dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Arteria menambahkan bahwa dia tahu diri karena dibesarkan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Taufiq Kiemas, sehingga dia merasa sebagai petugas partai sudah seharusnya bekerja untuk melayani Ibu Ketum dan keluarga besarnya.

“Bagi saya mungkin ini waktu bagi kami juga untuk bisa beristirahat. Selama 10 tahun ini saya gak bisa [istirahat]. Saya nitip daerah pemilihan, Tulungagung, apalagi Kabupaten Blitar, Bumi Bung Karno, ya mungkin mudah-mudahan akan lebih pas apabila dilanjutkan oleh Mas Romy,” katanya.

Politisi PDIP Arteria Dahlan. JIBI/Annisa Nurul Amara
Politisi PDIP Arteria Dahlan. JIBI/Annisa Nurul Amara

PDIP vs Tia Rahmania 

Sebelum Arteria, PDIP menjadi sorotan lantaran memecat kadernya Tia Rahmania. Diberitakan Bisnis, Tia Rahmania merupakan Calon Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I. Berdasarkan data KPU, Tia Rahmania meraih suara 36.516 pada Pileg 2024 dan menduduki peringkat pertama di Dapil tersebut. 

Namun, mimpi Tia Rahmania untuk dilantik sebagai anggota DPR RI 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 harus sirna lantaran dipecat oleh PDIP. Pemecatan Tia Rahmania diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keptusan KPU No 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024. 

Sosok Tia menjadi terkenal pada awal pekan ini, Senin (23/9/2024), ketika dia secara terbuka mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada saat pembekalan anggota DPR terpilih.

Saat itu, Ghufron tengah memberikan materi soal korupsi di Tanah Air. Tia, yang hadir pada acara itu, menginterupsi pimpinan KPK itu dan langsung menyinggung kasus pelanggaran etik yang menimpanya. 

Pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa Tia batal ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih untuk lima tahun ke depan. Dia diganti oleh Bonnie Triyana di daerah pemilihan (dapil) Banten 1. 

Batalnya Tia untuk melenggang ke Senayan merupakan konsekuensi langsung dari pemecatannya oleh PDIP. Mahkamah Partai PDIP disebut telah memutuskan Tia terbukti melakukan pelanggaran berupa pengalihan perolehan suara partai ke suara pribadi. Keputusan partai pun diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti. 

Pihak PDIP pun menyebut pemecatan Tia sudah dilakukan sebelum dia mengkritik Ghufron di acara terbuka Senin lalu. Perkara ini pun berbuntut panjang usai Tia melakukan perlawanan. Dia akan menempuh proses hukum berupa pelaporan ke Bareskrim Polri. 

Mantan Politisi PDIP Tia Rahmania
Mantan Politisi PDIP Tia Rahmania

Pergantian Anggota DPR PKB 

Bukan cuma PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga melakukan pergantian nama calon anggota DPR RI jelang detik-detik pelantikan pada hari ini, Selasa (1/10/2024). 

Nama-nama anggota baru DPR RI 2024-2029 dari PKB termaktub dalam Keputusan KPU No 1401/2024 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Tahun 2024. 

Berdasarkan surat DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 571/DPP/01/IX/2024 tanggal 26 September 2024 perihal Perubahan Permohonan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Riau II atas nama Abdul Wahid menjadi Mafirion.

Pada pokoknya menyampaikan kepada KPU bahwa DPP PKB telah menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Partai dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan pemberhentian Mafirion dari keanggotaan PKB.

"Surat DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 164/DPP/01/IX/2024 tanggal 16 September 2024 perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Riau II atas nama Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis Keputusan KPU. 

Selain itu, PKB juga menetapkan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI 2024-2029 dari dapil Jatim II. Mohammad Irsyad Yusuf menggantikan kembali calon terpilih atas nama Anisah Syakur. 

Mohammad Irsyad Yusuf dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024. 

PKB pun mengganti anggota DPR RI di dapil Jatim IV dari Muhammad Khozin menjadi Ach. Ghufron Sirodj. Adapun, Ach. Ghufron Sirodj dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper