Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto Caleg Pakai Kostum Ultraman saat Pelantikan Anggota DPR RI 2024-2029

Politisi Partai Golkar Jamaludin Malik tampil nyetrik dengan mengenakan kostum Ultraman saat pelantikan Anggota DPR RI 2024-2029 pada Selasa (1/10).
Anggota DPR terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik tampil berbeda mengenakan kostum Ultraman   jelang pelantikan anggota DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Anggota DPR terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik tampil berbeda mengenakan kostum Ultraman jelang pelantikan anggota DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik tampil berbeda dengan mengenakan kostum super hero asal Jepang, Ultraman, saat acara pelantikan anggota DPR,MPR, dan DPD RI pada Selasa (1/10/2024).

Adapun, Jamaludin berasal dari dapil Jawa Tengah II, dari partai Golongan Karya (Golkar). Dia memperoleh 118.402 suara. Jamaludin menuturkan bahwa alasan menggunakan kostum Ultraman adalah untuk melawan kejahatan.

"Karena Ultraman membasmi kejahatan," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/10/2024).

Dia mengaku telah mengenakan kostum Ultraman sejak berkampanye sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Oleh karena itu, Jamaludin tak mau meninggalkan ciri khasnya dengan kostum Ultraman. Namun, dia mengaku bersedia melepaskan kostum Ultraman jika nanti diminta.

"Ya dicopot [kalau nantinya diminta untuk melepas kostum Ultraman]," terangnya.

Penampilan Jamaludin tampak berbeda di antara ratusan anggota dewan yang dilantik pada hari ini, Selasa (1/10/2024). Pasalnya, anggota dewan laki-laki tampak menggunakan jas rapih dan perempuan menggunakan baju adat.

Jamaludin juga termasuk dari 580 anggota yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilantik hari ini. Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024. 

Selain itu, penetapan juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper